Sertifikasi Kopi untuk Menyelamatkan Taman Nasional


TNBBS: Kebun kopi di tengah hutan



Oleh Oyos Saroso H.N.


Ekspor kopi robusta dari Lampung, yang diduga kuat sebagian besar berasal dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kini menjadi perhatian dunia internasional. Isu ini bukan hanya mengancam ekspor kopi Indonesia di pasaran kopi internasional, tetapi juga berpotensi menyebabkan areal Taman Nasional seluas 365 ribu hektare itu makin terancam kelestariannya. Lebih parah lagi, habitat satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera, harimau sumatera,dan badak sumatera juga terancam punah.

Selama ini para eksportir kopi sudah mendapatkan sertifikasi dari Asosiasi Eksporter Kopi Indonesia (AEKI). Namun, sertifikasi AEKI lebih bersifat administratif. Termasuk di dalamnya standard mutu kopi yang layak ekspor. Dengan model sertifikasi seperti itu, kopi yang dihasilkan dari perkebunan di dalam kawasan TNBBS tetap bisa lolos ekspor.

Menyadari makin terancamnya kelestarian TNBBS, Pemda Lampung bersama WWF Indonesia dan Balai Taman Nasional mengggelar workshop untuk mengatasi masalah kebun kopi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan melibatkan banyak pihak—Departemen Kehutanan, Pemda Lampung, Pemda kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung, NGO internasional dan lokal, lembaga keuangan dan pembangunan internasional, serta para petani kopi, dan eksportir kopi, workshop yang digelar di Bandarlampung (12-14 Maret 2007) itu mencoba mencari formulasi terbaik untuk memberdayakan para petani kopi dengan tetap melestarikan Taman Nasional.

Salah satu pihak yang diundang dalam workshop untuk mengatasi masalah kopi itu adalah The Common Code for The Coffe Community, biasa disingkat 4C. Lembaga yang baru dibentuk pada 1 Desember 2006 itu merupakan suatu persekutuan internasional para produsen , trader, industri kopi, dan LSM yang mewakili 39 negara.

Tujuan pembentukan asosiasi tersebut adalah untuk mencapai peningkatan kondisi yang berkelanjutan dalam kerangka dimensi sosial, lingkungan dan ekonomi terhadap budi-daya, prosessing dan perdagangan kopi. Selain itu, 4C juga bertujuan meningkatkan pendapatan produsen dengan menurunkan biaya peningkatan kwalitas, perbaikan jalur suplai, peningkatan persyaratan pemasaran, dan adanya akses yang lebih baik ke jalur pasar global.Asosiasi ini juga untuk memajukan lingkungan berkelanjutan, sebagai contoh melalui penggunaan yg terbaik dari bahan kimia di sektor pertanian atau proteksi terhadap hutan tropis.

Asosiasi terbuka ini secara resmi didaftarakan pada Kamar Dagang di Geneva, Switzerland. Sementara sekretariatnya di Bonn, Jerman. Para pendiri asosiasi, yang mewakili 2/3 dari global penawaran dan permintaan kopi, memberikan sinyal dimulainya pendekatan bisnis untuk meningkatkan kesinambungan jalur utama pasaran kopi dunia.

Asosiasi 4C didasarkan pada ketentuan bersama yang meliputi dimensi sosial, lingkungan dan ekonomi di dalam budidaya, pengolahan dan pemasaran kopi. Ketentuan ini bertujuan untuk menghentikan seluruh ”praktek yang tidak dibenarkan” dalam bisnis kopi. Pada saat yang sama, ketentuan bersama ini disusun untuk menggerakkan terjadinya suatu proses perbaikan yang berkelanjutan untuk mencapai tahap kesinambungan produksi kopi.


”Suatu lembaga sertifikasi yang independen akan melakukan penelitian proses ini pada tingkat keseluruhan, dengan penekanan pada tanggung jawab para pelaku dirantai perkopian,” Annete Pensel dari 4 C.

Untuk untuk mencapai tujuan tersebut,4C menyediakan fasilitas pendukung kepada para produsen kopi. Jaringan ini memberikan akses terhadap program pelatihan, memajukan Common Code for the Coffee Community budidaya pertanian yg baik serta praktek manajemen, pertukaran informasi sertamemperkuat organisasi petani kopi.

Secara bersama-sama, anggota trader dan industri mengisyaratkan adanya seperangkat ”Aturan Bekerjasama” untuk sepakat untuk meningkatkan pembelian jumlah kopi 4C dari tahun ketahun; menutup biaya verifikasi produsen dengan iuran anggota. Sebagian dari uang iuran digunakan untuk membangun sarana – sarana pendukung 4C. Anggota melaporkan segala aktivitas dan petunjuk berkomunikasi, dan menjamin bahwa suatu pendekatan yang berkelanjutan telah disampaikan dengan baik. 4C tidak menggunakan logo maupun cap pada bungkus kopinya.

Ketentuan bersama industri masyarakat perkopian ditujukan kepada suatu kenyataan
bahwa lebih dari 90% produsen kopi hanya memiliki akses terbatas ke pasar terhadap kopi yg memiliki sertifikat dan jenis kopi special.

”4C bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani.Pendapatan produsen kopi tidak hanya ditentukan oleh harga, namun juga oleh biaya, tingkat efisiensi dan
produktifitas.Aspek-aspek tersebut akan ditunjukkan melalui ketentuan 4C, perangkat pendukung dan jaringan 4C,” kata Pensel.

Dengan adanya suatu proses perbaikan yg berkelanjutan, 4C memberikan peluang bagi produsen untuk memenuhi standard permintaan pasar.4C akan merumuskan kembali konsep kualitas, mengkombinasikan kwalitas produk dan kwalitas yang dihasilkan dengan metode pendekatan sosial dan tehnik produksi yang ramah lingkungan. Hal ini akan membantu memberikan jaminan bahwa kopi 4C akan memberikan harga yang lebih tinggi di pasaran – dan bebas melakukan negosiasi antara individu pembeli dan para penjual.Tidak ada harga yang dipastikan atau jaminan adanya premium harga; karena hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang anti-trust.

Basis dasar berkelanjutan dan proses perbaikan akan diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen sehingga adanya jaminan sistem pengawasan internal. Produk kopi itu sendiri tidak akan mencantumkan suatu label 4C. Namun, dalam kaitan ini para peserta program 4C diminta memperhatikan keanggotaannya yg menyangkut masalah kemasan produknya.

Proyek The Common Code for the Coffee Community diadakan sebagai suatu persekutuan masyarakat yang terbuka yang diprakarsai oleh German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development (BMZ) dan dilaksanakan oleh Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH dan The German Coffee Association (DKV) pada tahun 2002.

Pada tahun 2004 the Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO) join dengan BMZ sebagai rekanan yang membantu segi keuangan. Sedangkan The European Coffee Federation menggantikan DKV sebagai rekanan swasta. Dalam perkembangannya, lebih dari 70 perwakilan dari lebih 20 negara berpartisipasi aktif menyusun konsep 4C tersebut. Mayoritas adalah produsen kopi.

Pelbagai organisasi internasional juga ikut terlibat didalam pengembangan dan implementasi dari 4C. Misalnya afiliasi dari PBB- International Coffee Organization(ICO), World Bank, International Labour Organization (ILO), dan beberapa Bank Pembangunan Daerah.

Jika tidak ingin kopi asal Lampung dan Indonesia umumnya terkena embargo dari pasar internasional, mau tak mau harus mengikuti ketentuan sertifikasi kopi yang ditetapkan 4C. Sertifikasi di tingkat lokal saja tidak cukup.Apalagi, sertifikasi yang hanya menyangkut masalah administrasi ekspor.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sertifikasi Kopi untuk Menyelamatkan Taman Nasional"