Bandarlampung
Untuk melindungi bahasa Lampung dari kepunahan, Pemerintah Provinsi Lampung segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Lembaga Adat dan Adat Istiadat Daerah Lampung. Raperda tersebut juga memuat pembinaan dan pelestarian bahasa Lampung sebagai bagian tidak terpisahkan dari budaya Lampung.
Khaidarmansyah, sekretaris penyusunan Raperda Budaya Lampung, mengungkapkan Raperda yang juga memuat pemeliharaan bahasa Lampung itu merupakan inisiatif Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).
"MPAL menyerahkan kepada Pemprov Lampung melalui Biro Hukum. Biro Hukum sudah mengkaji raperda itu dengan mengundang stake holder," kata Kasubdin Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu.
Setelah menjadi draf, kemudian diserahkan ke Subdin Kebudayaan. "Tahun depan kami akan mengadakan semiloka atau diskusi publik membahas raperda tersebut. Setelah itu baru diserahkan kepada DPRD. Kami optimistis raperda ini akan disahkan tahun 2008," ujar Khaidarmansyah.
Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengatakan ada beberapa langkah yang akan ditempuh untuk melestarikan bahasa. Antara lain bahasa daerah wajib diajarkan mulai taman kanak-kanak, SD, dan SMP sesuai dengan peraturan yang diberlakukan di daerah. Kemudian, mewajibkan penulisan nama bangunan, nama jalan, kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, merek dagang, nama perusahaan, dan lembaga pendidikan dengan aksara Lampung.
Pemda Provinsi Lampung juga akan memasyarakatkan bahasa daerah melalui media massa cetak maupun elektronik. “Kami juga akan mulai mewajibkan para pegawai kantor-kantor pemerintah menggunakan bahasa Lampung pada hari dan jam tertentu,” kata Sjachroedin.
Pakar bahasa Lampung, Hafizi Hasan, mengaku pesimistis Bahasa Lampung bisa dikembangkan atau dilestarikan jika penduduk dari etnis Lampung tetap tidak memiliki kebanggaan terhadap bahasanya sendiri.
“Penduduk Lampung itu minoritas di Lampung, tidak sampai 25 persen dari total penduduk Lampung yang berjumlah 7,2 juta jiwa. Sementara dalam aktivitas sehari-hari orang asli Lampung sering malu berbahasa Lampung,” kata Hasan.
Kepala Bidang Pembinaan Pusat Bahasa, Mustakim, mengatakan di Indonesia ada sekitar 13 bahasa yang jumlah penuturnya lebih dari satu juta orang, termasuk bahasa Lampung. Namun, tidak sedikit bahasa yang jumlah penuturnya hanya puluhan orang.
"Salah satunya bahasa di daerah Maluku Utara, tepatnya di Halmahera , yang jumlah penuturnya hanya 40 orang. Itu pun hanya orang-orang tua. Bisa dibayangkan, kalau ke-40 orang tersebut meninggal dan tidak ada yang mendokumentasikan bahasa tersebut, bahasa itu selamanya akan punah," ujarnya.
Oleh sebab itu, melalui RUU Bahasa yang segera diajukan ke DPR akan diatur penggunaan bahasa daerah, bahasa nasional, maupun bahasa asing. "Kini RUU tersebut sedang digodok di Kementerian Hukum dan HAM, dan segera diajukan ke DPR," kata Mustakim.
Dia mengatakan selama ini ada kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa penggunaan bahasa nasional akan menggeser bahasa daerah. Demikian juga penggunaan bahasa asing akan menggeser penggunaan bahasa nasional.
Untuk itu, RUU tersebut rencananya diundangkan pada tahun 2008. "Kami memilih tahun 2008 menjadi tahun bahasa. Sebab, pada tahun tersebut Kongres Bahasa berusia 80 tahun dan Kebangkitan Nasional berusia satu abad," ujar dia.
0 Response to "Pemda Lampung Siapkan Perda Pelestarian Bahasa Lampung"
Posting Komentar